Senin, 20 Januari 2020

MAKALAH KALENDER PENDIDIKAN & SILABUS

KALENDER PENDIDIKAN & SILABUS
Makalah ini Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Praktek Desain Media Pembelajaran
Dosen Pengampu : Malihatul Azizah, M.Pd.I


Disusun oleh :
1. Iin Siti Nurjannah
2. Andri
3. Syarifah Muzaenah

PROGRAM PAI PENDIDIKAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MIFTAHUL HUDA AL-AZHAR
KOTA BANJAR
2019-2020

Jl. Pesantren 02, Citangkolo, Kujangsari, Langensari, Kota Banjar


KATA PENGANTAR

          Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktu. Tak lupa, penulis mengucapkan terima kasih kepada Dosen mata kuliah Praktek Desain Media Pembelajaran yang telah membimbing penulis dalam menyelesaikan makalah ini. Makalah ini disusun dari berbagai sumber yang penulis dapat dari media elektronik seperti internet dan perpustakaan.
       Penulis berharap agar makalah ini diterima dan bermanfaat bagi pembaca. Penulis menyadari bahwa sebagai manusia tidak luput dari kekurangan, kiranya makalah ini bisa diterima oleh pembaca. Penulis juga menerima kritik dan saran dari pembaca.





Banjar,      November 2019



Penulis


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan diawasi agar terlaksana secara efektif dan efisien. Dalam peraturan menteri pendidikan nasional (Permendiknas) no. 22 tahun 2016, pemerintah telah menetapkan Standar Isi yang memuat di dalamnya kalender pendidikan. Kalender pendidikan sebagai sarana untuk menjadwalkan segala program yang ingin dicapai dalam proses pembelajaran.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
     1. Apakah yang dimaksud kalender pendidikan?
     2. Apakah yang dimaksud dengan Silabus ?

C.Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini berdasarkan permasalahan adalah sebagai berikut:
     1. Menjelaskan pengertian kalender pendidikan
     2. Menjelaskan hal-hal yang harus diperhatikan terkait penetapan kalender pendidikan
     3. Menjelaskan Pengertian Silabus
     4. Menjelaskan hal – hal yang harus diperhatikan terkait pembuatan Silabus

D. Manfaat
Adapun manfaat dari pembuatan makalah ini berdasarkan tujuan adalah sebagai berikut:
     1. Untuk mengetahui pengertian kalender pendidikan & Silabus
     2. Untuk mengetahui hal-hal yang harus diperhatikan terkait penetapan Kalender Pendidikan &
         Pembuatan Silabus.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Kalender Pendidikan
          Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun kalender pendidikan sesuai kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik, dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam standar isi.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan, pada bagian kelima pasal 18 tentang kalender pendidikan/akademik:
1) Kalender pendidikan/kalender akademik mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif  belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
2) Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk jeda tengah semester selama-lamanya,satu minggu dan jeda antar semester.
3) Kalender pendidikan/akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap satuan pendidikan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.


1. Pengertian Kalender Pendidikan
       Kalender pendidikan atau kalender akademik pada dasarnya adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Permulaan tahun ajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya. Hari libur sekolah ditetapkan berdasar Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan atau Menteri Agama dalam hal yang berkaitan dengan hari raya keagamaan. Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus. Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
Kalender pendidikan mencakup beberapa hal penting sebagai berikut:
1. Permulaan waktu pelajaran
Permulaan waktu pelajaran di setiap satuan pendidikan dimulai pada setiap awal tahun pelajaran.
2. Pengaturan waktu pelajaran
  • Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran di luar waktu libur untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
  • Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal (kurikulum tingkat daerah), ditambah jumlah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan.

3. Pengaturan waktu libur
Penetapan waktu libur dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku tentang hari libur, baik nasional maupun daerah. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Kalender pendidikan memiliki masa berlaku makimal satu tahun, sehingga harus selalu diganti dalam setiap tahun. Di Indonesia kalender pendidikan bagi sekolah-sekolah ini diatur secara nasional dengan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Surat Keputusan Mendikbud yang kini masih berlaku adalah SK. No. 0255/U/1976 tentang Pedoman bagi sekolah dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Pedoman ini disusun melalui proses serangkaian loka karya Kalender Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tanggal 29 September s/d 1 Oktober 1975 di Jakarta serta memperhatikan saran-saran dari pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia. Secara garis besar pedoman itu menyebutkan bahwa Kalender Pendidikan mengatur semua kegiatan sekolah meliputi:
1. Penerimaan siswa dan persiapan tahun ajaran.
2. Hari pertama di sekolah.
3. Kegiatan mengajar-belajar:
4. Persiapan mengajar.
5. Penyajian pelajaran.
6. Evaluasi belajar.
7. Kenaikan kelas.
8. Tamat belajar.
9. Bimbingan siswa.
10.Upacara sekolah.
11.Kegiatan dalam libur sekolah.
12.Kegiatan Ekstra Kurikuler.
Dalam melaksanakan Kalender Pendidikan wajib diperhatikan prinsip operasi kegiatan sekolah ialah:
a. Setiap kegiatan mempunyai fungsi peningkatan mutu, efektivitas dan efisiensi pendidikan.
b. Setiap kegiatan mempunyai kaitan fungsional dengan kegiatan lainnya yang relevan.
c. Dalam fungsinya untuk meningkatkan mutu pendidikan, kegiatan kurikuler dan kegiatan ekstra kurukuler merupakan satu keseluruhan yang integratif.
d. Penjadwalan kegiatan ekstra kurikuler menjamin kelancaran dan efektivitas pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler.
Dengan memperhatikan prinsip-prinsip tersebut terjadinya penghamburan waktu atau terjadinya beberapa kegiatan yang dalam pelaksanaannya bersimpang siur atau waktu pelaksanaannya berimpit, kiranya dapat dihindari. Terlebih lagi apabila didukung oleh perencanaan dan pengaturan yang cermat seksama dan bijaksana.
Maksud pembuatan pedoman penyusunan Kalender Pendidikan bagi sekolah ialah sebagai usaha pembakuan terhadap pelaksanaan segenap kegiatan di sekolah, sehingga setiap kepala sekolah dapat mengadakan perencanaan dan pengaturan yang cermat terhadap kegiatannya sepanjang tahun. Walaupun demikian Kepala Kanwil di propinsi selaku penanggung jawab di daerah mengadakan koordinasi, pembinaan dan pengawasan secara luwes dan efektif terhadap pelaksanaan kegiatan di sekolah.


2. Alokasi Waktu
Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya tertera pada Tabel:
No.
Kegiatan
Alokasi waktu
Keterangan
1
Minggu efektif belajar
Minimum 34 minggu, maksimum 38 minggu
Digunakan untuk pembelajaran efektif pada setiap tahun pendidikan
2
Jeda tengah semester
Maksimum 2
Minggu
Satu minggu setiap semester
3
Jeda antarsemester
Maksimum 2
Minggu
Antara semester I dan II
4
Libur akhir tahun
Pelajaran
Maksimum 3
Minggu
Digunakan untuk penyiapan kegiatan
dan administrasi akhir dan awal tahun
pelajaran
5
Hari libur keagamaan
2 – 4 minggu
Daerah khusus yang memerlukan libur
keagamaan lebih panjang dapat
mengaturnya sendiri tanpa mengurangi
jumlah minggu efektif belajar dan
waktu pembelajaran efektif
6
Hari libur
umum/nasional
Maksimum 2
Minggu
Disesuaikan dengan Peraturan
Pemerintah
7
Hari libur khusus
Maksimum 1
minggu
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan
ciri kekhususan masing-masing
8
Kegiatan khusus
sekolah/madrasah
Maksimum 3
Minggu
Digunakan untuk kegiatan yang
diprogramkan secara khusus oleh
sekolah/madrasah tanpa mengurangi
jumlah minggu efektif belajar dan
waktu pembelajaran efektif
B. Silabus
1. Pengertian Silabus
         Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Silabus merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran, pengelolaan kelas, dan penilaian hasil belajar.Silabus berisikan komponen pokok yang dapat menjawab pertanyaan berikut.:
  • Kompetensi yang akan ditanamkan kepada peserta didik melalui suatu kegiatan pembelajaran
  • Kegiatan yang harus dilakukan untuk menanamkan / membentuk kompetensi tersebut
  • Upaya yang harus dilakukan untuk mengetahui bahwa kompetensi tersebut sudah dimiliki peserta didik

            Silabus bermanfaat sebagai pedoman sumber pokok dalam pengembangan pembelajaran lebih lanjut, mulai dari pembuatan rencana pembelajaran, pengelolaan kegiatan pembelajaran, dan pengembangan sistem penilaian.
2. Prinsip Pengembangan Silabus
  • Ilmiah.

Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
  • Relevan. 

Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
  • Sistematis.

Komponen-komponen silabus  saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
  • Konsisten.

Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
  • Memadai

 Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
  • Aktual dan Kontekstual

Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
  • Fleksibel

Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
  • Menyeluruh

Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
3. Unit Waktu Silabus
  • Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan d tingkat  satuan pendidikan.
  • Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
  • mplementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus  sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata  pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Khusus untuk  SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan  satuan kompetensi.

4. Pengembang Silabus
Pengembangan silabus  dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan.
  • Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
  • Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut.
  • Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
  • Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
  • Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.

5. Komponen-Komponen Silabus 
Silabus dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan terdiri dari beberapa Komponen yaitu adalah sebagai berikut:
a. Standar Kompetensi
Sesuai dengan yang tercantum dalam Permen No. 22 tahun 2005 tentang Standar Isi.
  • Merupakan seperangkat kompetensi yang dibakukan dan harus dicapai siswa sebagai hasil belajarnya dalam setiap satuan pendidikan (SKL).
  • Digunakan untuk memandu penjabaran kompetensi dasar menjadi pengalaman belajar.
  • Urutan (sekuens) standar kompetensi menggunakan pendekatan prosedural dan hierakhis.
  • Pendekatan prosedural digunakan apabila standar kompetensi yang diajarkan berupa serangkaian langkah-langkah secara urut dalam mengerjakan suatu tugas pembelajaran.
  • Pendekatan hierarkis menunjukkan hubungan yan bersifat subordinate/berjenjang antara beberapa standar kompetensi yang ingin dicapai. Dengan demikian ada yang mendahului dan ada yang kemudian. Standar kompetensi yang mendahului merupakan prasyarat bagi standar kompetensi yang berikutnya.

b. Kompetensi Dasar
Sesuai dengan yang tercantum dalam Permen No. 22 tahun 2005 tentang Standar Isi.
  • Rincian dari standar kompetensi, berisi pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang secara minimal harus dikuasai siswa
  • Urutannya (sekuens) menggunakan pendekatan: prosedural, hierarkis, mudah-sukar, konkrit-abstrak, spiral, tematik/ terpadu, dsb.

c. Materi Pokok / Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok mempertimbangkan:
  • Potensi peserta didik.
  • Relevansi dengan karakteristik daerah.
  • Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik.
  • Kebermanfaatan bagi peserta didik.
  • Struktur keilmuan.
  • Aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran.
  • Relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan

d. Alokasi waktu.
Menurut Reigeluth, (1987:98) tentang materi pokok ini:
  • Pokok-pokok materi pembelajaran yang harus dipelajari siswa untuk mencapai kompetensi dasar.
  • Jika ditetapkan secara nasional, tugas pengembang silabus menjabarkannya menjadi uraian materi pembelajaran.
  • Jenis materi: fakta, konsep, prinsip, prosedur.
  • Dirumuskan dalam bentuk kata benda atau kata kerja yang dibendakan.
  • Buku teks hanya merupakan salah satu bahan rujukan untuk penetapan sebuah materi pokok yang akan disampaikan.

Kemudian Reigeluth, (1987:98) mengklasifikasi materi pembelajarna menajdi 4 jenis,yaitu:
  • Fakta adalah asosiasi anatara objek, peristiwa, atau symbol yang ada atau mungkin ada dalam lingkungan nyata.
  • Konsep adalah sekelompok objek atau peristiwa atau symbol yang memiliki karakteristik umum.
  • Prinsip adalah hubungan sebab akibat antara konsep.
  • Prosedur adalah urutan langkah untuk mencapai suatu tujuan.

e. Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi. Pengalaman belajar dimaksud dapat terwujud melalui pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman Belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah:
  • Memberikan bantuan guru agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara professional
  • Memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar
  • Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran
  • Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar peserta didik, yaitu kegiatan siswa dan materi.



f. Indikator
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, satuan pendidikan, dan potensi daerah. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengembangan indikator adalah:
  • Setiap KD dikembangkan menjadi beberapa indikator (lebih dari dua).
  • Indikator menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur dan/atau diobservasi.
  • Tingkat kata kerja dalam indikator lebih rendah atau setara dengan kata kerja dalam KD maupun SK.
  • Prinsip pengembangan indikator adalah Urgensi, Kontinuitas, Relevansi dan Kontekstual.
  • Keseluruhan indikator dalam satu KD merupakan tanda-tanda, prilaku, dan lain-lain untuk pencapaian kompetensi yang merupakan kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten.

g. Penilaian
Alat penilaian dapat berupa Tes dan Non Tes. Pada pembelajaran penilaian dilakukan untuk mengkaji ketercapaian Kompetensi Dasar dan Indikator pada tiap-tiap mata pelajaran.
h. Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan:
  • Perkiraan berapa lama siswa mempelajari materi yang telah ditentukan dengan memperhatikan tingkat kesulitan materi, luas materi, lingkup/cakupan materi, tingkat pentingnya materi.
  • Perlu memperhatikan alokasi waktu per semester dalam kalender pendidikan.
  • Perlu dipertimbangkan juga waktu untuk remedial, pengayaan, tes/ulangan, dan cadangan.
  • Jika alokasi waktu ditetapkan secara nasional, maka pengembang silabus tinggal mendistribusikannya dalam program semester.

i.Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Sumber belajar dapat berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

baca juga : Contoh Makalah Aswaja An-Nahdiyah

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
        Jadi dapat disimpulkan kalender pendidikan atau kalender akademik pada dasarnya adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Dengan adanya kalender pendidikan dapat membantu pendidik yang akan mengajar untuk memperhatikan ketika menyusun program tahunan agar sesuai dengan kalender pendidikan.
Silabus merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang implementasi kurikulum, yang mencakup kegiatan pembelajaran. Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Dalam implementasinya, silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindak lanjuti oleh masing-masing guru.

B. Saran
       Bagi calon calon pengajar / pendidik sebaiknya lebih memahami pentingnya Kalender Pendidikan dan Silabus. Bagi calon pendidik juga harus memperluas wawaran, yang dapat di implementasikan sebagai strategi dalam mempersiapkan diri sebagai pendidik. Calon pendidik harus berusaha memahami dan menguasai pengembangan tersebut.







DAFTAR PUSTAKA

  • Suryosubroto. 2005. Tatalaksana Kurikulum. Jakarta: Rineka Cipta.
  • Mu’min dan Mu’tasim. 2012. Penyusunan Program Tahunan dan Program Semester. Universitas Muslim Indonesia : Makassar.
  • Mulyasa. 2009. Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
  • Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar